Kamis, 20 November 2008

URGENSI TAHAP PEMERIKSAAN PERSIDANGAN DAN PEMBUKTIAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh :
Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta


ABSTRACT
Tahap pemeriksaan persidangan dan pembuktian di lingkungan Mahkamah Konstitusi merupakan tahapan yang penting dan menentukan (determinant) khususnya bagi para pihak yang berperkara dalam mempertahankan hak-hak dan kepentingan konstitusionalnya yang hendak diperjuangkan. Sehubungan dengan itu, tulisan ini diharapkan dapat memberikan wacana yang lebih jelas seputar pemeriksaaan persidangan dan aturan mainnya, penggunaan alat bukti serta sistem pembuktian di lingkungan Mahkamah Konstitusi bagi masyarakat dan khususnya para pencari keadilan (Justiciabellen). Mengajukan permohonan ke Mahkamah konstitusi tanpa persiapan dan bukti-bukti yang memadai dapat berakibat permohonan tersebut dinyatakan ditolak (ontzegd) dan mau tidak mau pihak-pihak yang berperkara harus menerimanya karena tidak adanya aturan yang memungkinkan upaya hukum lebih lanjut. Adalah menjadi suatu keniscayaan bagi pihak pemohon bahwa sejak awal sebelum perkara diajukan harus mempersiapkan segala sesuatunya, terutama adalah pemahaman tentang aturan main (rule of game) dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada umumnya dan proses persidangan pada khususnya, serta mempersiapkan pula alat-alat bukti yang sah dan relevan guna mendukung dali-dalil tuntutannya agar permohonannya dapat dikabulkan nantinya oleh Hakim.
Kata kunci (key word) : Pemeriksaan persidangan, pembuktian, Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar: