Jumat, 21 November 2008

URGENSI PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE BAGI DUNIA USAHA DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA USAHA YANG BERETIKA DAN BERKELANJUTAN

Oleh :
Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta


A. PENDAHULUAN
Kehadiran dunia usaha sangat berperan penting dalam menopang kegiatan perekonomian masyarakat dan bangsa. Dunia usaha akan mendorong menguatnya sektor riel masyarakat dan sekaligus akan menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran.
Perkembangan dunia usaha terutama di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang atau jasa. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan jasa yang ditawarkan semakin bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Kondisi demikian, di satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen mengenai barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan jasa sesuai keinginan dan kemampuan konsumen. Namun disisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, di mana konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktifitas untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan. Dalam hal ini yang menjadi kelemahan konsumen, faktor utamanya adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Terlebih ketika para pelaku usaha menggunakan prinsip ekonomi, yakni bagaimana mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ekonomi ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, pada umumnya pihak konsumen mempunyai posisi tawar yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen terkadang tidak dapat berbuat banyak ketika menerima barang dan atau jasa yang kondisnya kurang sesuai dengan yang ditawarkan oleh pelaku usaha.

Sehubungan dengan itu, sudah semestinya dunia usaha juga harus memiliki tata kelola usaha yang baik dan tidak merugikan kepentingan masyarakat, khususnya para konsumen. . Salah satu solusinya, perlu diberlakukannya dan ditegakkannya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) bagi dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya, sebagai pedoman dan parameter kinerja dunia usaha dalam menjalankan aktifitasnya. Dalam hal ini kontrol dan pengawasan publik terhadap praktek bisnis dapat melibatkan baik dari unsur pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia usaha sendiri.

Salah satu rekomendasi dari Corporate Sector Workshop (CSW) tersebut adalah perlu adanya keikutsertaan sektor swasta untuk melakukan pengawasan terhadap praktek bisnis beretika dan berkelanjutan, termasuk dalam penyelengaraan negara dan pemerintahan yang berkait dengan kepentingan sektor swasta dan berdampak luas bagi masyarakat. Sehubungan dengan itu perlu dibentuk sebuah instrumen yang efektif seperti ombudsman swasta dalam rangka membantu dunia usaha dalam mewujudkan praktek sektor usaha yang beretika berkelanjutan, sehingga mampu memberikan pelayanan, menjalani proses produksi, dan menghasilkan produk yang melindungi publik konsumen dan sesuai dengan standar yang seharusnya.

B. PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pada dasarnya prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sudah lama menjadi focus perhatian di negara-negara maju, seperti di Amerika, Prancis, Inggris, Jepang, Korea yang kemudian juga menyebar ke negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Pada dasarnya prinsip GCG menghendaki keberadaan dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya harus dapat menyeimbangkan antara profit orientation dengan customer service. Dunia usaha dapat mengembangkan modal dan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain juga harus memenuhi aturan main (rule of game) yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik dan bermutu kepada masyarakat konsumen.

Adapun secara umum prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Kepatuhan terhadap Aturan dan Hukum
Prinsip kepatuhan terhadap hukum yang dimaksud di sini adalah ketaatan penyelenggaraan usaha atau bisnis terhadap hukum yang berlaku. Secara tertulis hukum itu dapat berupa undang-undang dan peraturan pemerintah, atau kesepakatan tertulis antara dua orang atau lebih. Selain hukum formal, juga terdapat hukum non formal yang merupakan konsensus sebuah kelompok masyarakat.
2. Prinsip Transparansi atau Keterbukaan
Prinsip transparansi adalah prinsip untuk bersedia melakukan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai jasa, produk, dan kebijakan dari institusi atau perusahaan kepada stakeholder dan shareholder , baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal. Transparansi sering juga diidentikkan dengan kesempurnaan atau keutuhan informasi.
3. Prinsip Akuntabilitas/Tanggung Gugat ( accountability )
Prinsip akuntabilitas atau tanggung gugat adalah prinsip bisnis beretika berkelanjutan yang berkaitan dengan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan atau institusi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan efesien.
4. Prinsip Pertanggungjawaban ( responsibility )
Prinsip pertanggungjawaban adalah prinsip kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan atau institusi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Selain itu prinsip ini juga bermakna pemenuhan kewajiban institusi atau perusahaan kepada semua pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal yang menjadi hak mereka.
5. Prinsip Kewajaran ( fairness )
Prinsip kewajaran adalah prinsip pengelolaan perusahaan atau institusi yang didasarkan pada keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Prinsip Kejujuran ( honesty )
Prinsip kejujuran adalah prinsip kesesuaian antara perkataan, perbuatan dengan kondisi sebenarnya dan atau aturan yang ada menyangkut materi atau informasi yang relevan dalam kegiatan, praktek atau pengelolaan perusahaan atau institusi. Secara praktis adalah tidak adanya kebohongan antara perusahaan dengan semua stakeholder dan shareholder menyangkut materi dan informasi yang relevan bagi mereka.
7. Prinsip Empati ( compassion )
Prinsip empati adalah prinsip perlakuan kepada stakeholder dan shareholder oleh sebuah perusahaan atau institusi sebagaimana mereka sendiri ingin diperlakukan dalam pengelolaan bisnis atau usaha. Secara operasional adalah bagaimana memperlakukan pihak lain seolah-olah memperlakukan diri sendiri. Jika diri sendiri tidak ingin dibohongi, maka pihak lain juga menginginkan yang sama. Jika diri sendiri ingin diperlakukan sopan, maka semestinya memperlakukan pihak lain dengan sopan juga.
8. Prinsip Kemandirian ( independence )
Prinsip kemandirian merupakan suatu keadaan dimana perusahaan atau institusi dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Prinsip-prinsip GCG bagi dunia usaha di atas secara umum sebenarnya sudah tersurat dan tersirat dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain :
a.UU No. 8 Taun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
b.UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
c.UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
d.UU N. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
e.UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia
f.PP No. 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Consumen Nasional
g.PP No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan consumen.
h.PP No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
i.Keppres No. 80 Tahun 2003 jo. Keppres No. 61 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Meskipun secara umum regulasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip GCG sudah ada, tetapi dalam hal pengawasan dan penegakannya masih lemah. Dalam konteks itulah, perlunya kehadiran lembaga seperti ombudsman swasta yang diharapkan sebagai lembaga yang dipercaya publik, transparan dan dapat mewakili masyarakat dalam mengawasi tingkat kepatuhan dan kepatutan dalam tata kelola usaha dan paktek-praktek bisnis yang baik dan menjamin hak-hak konsumen. Ombudsman Swasta berfungsi sebagai pengawas, mediasi dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan usaha yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha.

C. PENUTUP
Adalah suatu keniscayaan bahwa dunia usaha dan praktek bisnis pada umumnya perlu memperhatikan prinsip-prinsip GCG, agar warga masyarakat dan konsumen pada khususnya memperoleh pelayanan yang baik, berkualitas, profesional dan proporsional. Dunia usaha tidak hanya berorientasi keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan customer service yang prima. Kehadiran ombudsman swasta menjadi sangat penting sebagai pengawas, mediator dan memberikan rekomendasi penyelenggaraan usaha yang beretika dan berkelanjutan untuk menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat dari praktek penyimpangan usaha.

Daftar Referensi
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Media, Yogyakarta, 2006.
Rahayu Hartini, Hukum Komersial, UMM Press, Malang, 2005
http://www.los-diy.or.id/, beberapa bagian.

2 komentar:

OPINI YURIDIS mengatakan...

Penulis mengijinkan tulisan ini dikutip, tapi harus menyebutkan sumbernya dengan jelas, okk!

N A P H - B L O G mengatakan...

Insya Allah salam bapak akan saya sampaikan. bapak dosen uii ya?
saya sedang bingung ni mau melanjutkan kuliah dimana?
apa di uii ada jurusan teknik komputer?