Kamis, 20 November 2008

PENDEKATAN HUKUM DALAM MENYIKAPI KEBIJAKAN PEMERINTAH

Oleh :
Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta

ABSTRACT
Dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Dalam perspektif hukum, upaya yang dibenarkan dalam memperjuangkan hak dan kepentingan adalah dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan main dan koridor hukum. Meskipun pendekatan hukum bukan satu-satunya solusi, tetapi eksistensinya sangat diperlukan, terutama sebagai sarana justivikasi yang dapat mendukung dan bersinergi dengan upaya-upaya lainnya. Apabila pendekatan hukum yang kemudian menjadi pilihan, maka yang perlu dicermati adalah kebijakan pemerintah tersebut termasuk dalam kategori perbuatan pemerintah yang mana, karena masing-masing tentunya memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Tidak ada komentar: