Kamis, 20 November 2008

BEBERAPA PERSYARATAN DITERIMANYA PERMOHONAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh :
Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta


ABSTRACT
Masyarakat dan pencari keadilan (justiciabellen) yang merasa hak-hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dapat menuntut dan mempertahankannya dengan mengajukan permohonan di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, mengingat Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) di Negara Republik Indonesia tercinta ini merupakan lembaga negara yang relatif baru, maka pemahaman dan kejelasan aturan main terutama yang menyangkut ketentuan hukum formilnya seperti persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sejak awal perlu dipersiapkan dengan baik oleh pemohon. Hal ini dilakukan dalam rangka mengupayakan agar permohonan yang diajukan nantinya tidak kandas di tengah jalan, karena dalam putusannya dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).

Tidak ada komentar: