Oleh :
Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta
ABSTRACT
Tulisan di bawah ini berupaya membahas mengenai tata cara dan bentuk-bentuk pelaksanaan putusan serta problematikanya di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi berbeda sebagaimana yang diatur di lingkungan Peradilan Umum. Putusan Mahkamah konstitusi bersifat erga omnees, sehingga daya ikatnya tidak hanya kepada para pihak yang berperkara saja, tetapi mengikat juga kepada pihak lain, misalnya dalam putusan judicial review terhadap suatu Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi. Di samping itu pelaksanaan putusan Mahkamah konstitusi juga tidak memerlukan upaya paksa (power of force) dan tidak mengenal adanya lembaga pengeksekusi. Dengan demikian, putusan Mahkamah Konstitusi langsung dapat dilaksanakan serta mengikat, tanpa harus ada lembaga pengeksekusi (eksekusi otomatis).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar