Jumat, 21 November 2008

KEMANDIRIAN HAKIM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Oleh :
Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
Dosen FH UII Yogyakarta

ABSTRAK

Latar belakang penelitian ini tidak lain untuk membuktikan sinyalemen berbagai pihak yang sering melontarkan bahwa kondisi peradilan kita dewasa ini tidak lagi mandiri, sehingga putusan-putusan yang dihasilkan seringkali tidak memenuhi perasaan keadilan masyarakat, khususnya para pencari keadilan (justiciable).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kemandirian kekuasaan kehakiman kita, khususnya di lingkungan Peradilan Umum serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya. Kemudian apakah kemandirian lembaga peradilan ini punya implikasi terhadap penegakan hukum (law enforcement) yang dilakukan di muka persidangan.
Pengumpulan data dilakukan dengan penelirtian lapangan dan studi kepustakaan, dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian lapangan menggunakan cara interview (wawancara) dan menyebarkan angket terbatas kepada responden. Adapun populasinya terdiri dari Para Hakim di Pengadilan Negeri yogyakarta dan Pengadilan Negeri Bantul serta beberapa Pengacara Praktek di Kotamadya Yogyakarta.
Dari hasil penelitian, ternyata menunjukkan bahwa meskipun secara konstitusional sudah ada jaminan tentang kemandirian kekuasaan kehakiman, ternyata dalam praktek masih tetap saja dijumpai ada usaha-usaha intervensi (campur tangan) pihak lain untuk mempengaruhi kebebasan hakim, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun untuk membongkar dan membuktikannya amat sulit, terutama tidak adanya bukti-bukti kongkret yang didapatkan. Fakta yang terungkap, semua Hakim yang menjadi responden menyatakan bahwa mereka tetap mandiri dan bebas dalam menjalankan tugas dan wewenang yudisialnya, meskipun terkadang ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhinya. Dengan demikian implikasi kemandirian hakim terhadap penegakan hukum justru bersifat positif, karena berarti hakim dapat bersikap obyektif dan tidak membedakan kedudukan para pihak sehingga putusan-putusan yang dijatuhkan relatif adil dan dapat diterima oleh para pencari keadilan.

Kata kunci : Kemandirian hakim, penegakan hukum, intervensi, integritas moral hakim.

Tidak ada komentar: